kak mau nanya terkait sktd yang diambil melalui eSKTD pada djp online. untuk pengambilan eSKTD atas jasa persewaan kapal, pelayanan kepelabuhan dan jasa perbaikan kapal perlu dilampirkan RKIP?
hanya transaksi ini yg pake RKIP Fasilitas tidak dipungut PPN atas: a. impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f; b. penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; pasal 6 ayat 5 PMK 41 2020
RIZKI SAFARI