Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika di SPT 2019, aset gudang saya ada. tapi tidak sengaja tahun 2020 aset tersebut tehapus dalam SPT. gudang nya saya munculin lagi di SPT 2021 tanpa lakukan pembetulan SPT 2020 karena ikut PPS, pembetulan dianggap tidak disampaikan. apakah saya harus ikut pps untuk aset yg tidak sengaja terhapus di spt 2020


Jawaban

wp no respon

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J O​ A Q L
T Q Q U E