PPh 15 atas KPD, penjelasan DPP nya?
<WRAP> Objek pajaknya adalah nilai ekspor bruto yaitu semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. (Pasal 1 KMK-634/KMK.04/1994) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id