WP Pelayaran dalam negeri ada sewa kapal, si pemilik kapal apakah ada perbedaan jika tidak punya izin atau punya izin
Selama pemilik kapal merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri maka dipotong PPh Pasal 15. Jika tidak maka terutang PPh 23 atas sewa
MUHAMAD ROIHAN