PPS.Kak, terkait PPS. untuk harta yg tidak diinvestasikan, apakah cukup dengan membayar Pph final saja? dan tidak perlu melakukan pelaporan 3 tahun berturut turut kaya TA kemarin kan?
Pasal 18 ayat 1 PMK 196/2021 Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Kalau tidak ada repratiasi dan/atau investasi maka tidak perlu laporan realisasi
FATHDITYA FALAQI