Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPS.Kak, terkait PPS. untuk harta yg tidak diinvestasikan, apakah cukup dengan membayar Pph final saja? dan tidak perlu melakukan pelaporan 3 tahun berturut turut kaya TA kemarin kan?


Jawaban

Pasal 18 ayat 1 PMK 196/2021 Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Kalau tidak ada repratiasi dan/atau investasi maka tidak perlu laporan realisasi

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B H L᠎ C Q
R᠎ K F E L