saya mau bertanya mengenai ppn. saya mau nnya, seandainya saya ada tagihan dimana didalam tagihan tersebut terdapat reimbursement pnbp. Namun nama yg tertera di pnbp tersebut an sister company saya tapi penyerahannya ke pt saya. Apakah atas pnbp tersebut dapat dimasukan sebagai dpp dari ppn tersebut ya mbak? pnbp terkait jasa perkapalan. transaksi saya terkait pembelian barang dan jasa perbaikan kapal mas/mbak. apakah pnbp tersebut dapat diperhitungkan sebagai dpp faktur pajak?
Sesuai UU PPN -Untuk Penyerahan BKP , DPP yg digunakan adalah Harga Jual . Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. - Untuk Penyerahan JKP , DPP yg digunakan adalah Penggantian Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. -Jika Bapak/Ibu ada kendala dalam menentukan besaran harga jual/nilai penggantian tsb apakah PNBP tsb bisa masuk/tidak , Silakan Bapak/Ibu berkonsultasi ke KPP terdaftar .
FATHDITYA FALAQI