Ijin tanya terkait pengembalian NSFP yang tidak digunakan ke KPP, untuk penyerahannya ke KPP akan diwakilkan, tidak perlu surat kuasa khusus juga ya? https://twitter.com/heyosyaaa/status/1480779555145011204
Disampaikan normatif aja sesuai Bagian E angka 8 SE-02/PJ/2017 , Mas ( nomor SE tidak bisa diinfokan ya , mas ) Penyerahan dokumen lainnya selain SPT, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan dan surat pemberitahuan .
FATHDITYA FALAQI