sanksi denda atas keberatan itu dihitung dri nilai seluruh SKPKB (pokok + sanksi) apabila WP tidak menyetujui seluruh SKPKB dan diajukan keberatan dan ditolak? Seperti itu kan ya?
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
FRISKA SALSABILA