Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

waran kan pada prinsipnya adalah sarana ya untuk mendapatkan hak beli saham dengan harga tertentu, jadi pengenaan PPhnya bukan atas waran tsb melainkan penjualan saham, diaturan perpajakan apakah ada yang mengatur khusus terutama kapan pengenaannya tsb?


Jawaban

<WRAP> Jadi nanti ketika dijual dan ada keuntungan maka masuk sbg objek pajak dan dilaporkan sbg penghasilan di spt tahunan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A A I A G
M B P J Q