Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau jual aset apakah dipotong PPh ? https://twitter.com/eonnire27/status/1480782301671792643


Jawaban

Penjualan asset dalam bentuk kapal seperti yg WP tanyakan bukan merupakan objek pot/put pph, namun atas transaksi penjualan tsb nantinya masuk ke perhitungan pajak di SPT Tahunan Wajib Pajak bersangkutan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q P B M I
P H A​ H M