kalau jual aset apakah dipotong PPh ? https://twitter.com/eonnire27/status/1480782301671792643
Penjualan asset dalam bentuk kapal seperti yg WP tanyakan bukan merupakan objek pot/put pph, namun atas transaksi penjualan tsb nantinya masuk ke perhitungan pajak di SPT Tahunan Wajib Pajak bersangkutan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI