Selamat sore min, Saya mau nanya mengenai pembuatan NPWP secara online. Jadi, Ibu saya yang mau buat NPWP, namun status janda (tidak bekerja) dimana suami pensiun dan sudah meninggal. Pertanyaan saya, Untuk di bagian Kategori Pajak itu, Ibu saya termasuk kategori yg mana yh ? Apakah “Orang Pribadi”?
iya betul, pilih yang orang pribadi ya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI