Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Salah satu divisi kami adalah rumah potong ayam melakukan pembelian ayam hidup kepada cabang usaha sreeya dan juga pembelian ayam hidup kepada peternak (orang pribadi atau badan). Pertanyaannya : 1. Apakah atas pembelian ayam hidup dari peternak harus dipungut PPh 22 ? karena kami melakukan konfirmasi dengan para vendor kami, terutama kepada vendor berstatus CV/PT, bahwa atas pembelian ayam hidup tidak dilakukan pemotongan PPh 22. Apa yang harus kami sampaikan kepada vendor-vendor tersebu


Jawaban

iya betul, di PMK-34 tidak ada pengecualian. Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J R E I Q
Z O X I Y