Salah satu divisi kami adalah rumah potong ayam melakukan pembelian ayam hidup kepada cabang usaha sreeya dan juga pembelian ayam hidup kepada peternak (orang pribadi atau badan). Pertanyaannya : 1. Apakah atas pembelian ayam hidup dari peternak harus dipungut PPh 22 ? karena kami melakukan konfirmasi dengan para vendor kami, terutama kepada vendor berstatus CV/PT, bahwa atas pembelian ayam hidup tidak dilakukan pemotongan PPh 22. Apa yang harus kami sampaikan kepada vendor-vendor tersebu
iya betul, di PMK-34 tidak ada pengecualian. Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir
WAHYU DESY PRIHARTANTI