Sewa apartemen dibayarkan ke WNA dipotong PPh pasal 26 gak?
Dijelaskan normatif bahwa PPh pasal 26 ada salah satu objeknya sewa tapi tidak dijelaskan apakah termasuk sewa bangunan. Sedangkan sewa bangunan di ketentuan PPh finalnya dijelaskan penghasilan sewa yg dibayarkan ke orang pribadi atau badan tidak ada batasan WNI/WNA. Penegasan KPP.
NIKEN PRATIWI