Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Sewa apartemen dibayarkan ke WNA dipotong PPh pasal 26 gak?


Jawaban

Dijelaskan normatif bahwa PPh pasal 26 ada salah satu objeknya sewa tapi tidak dijelaskan apakah termasuk sewa bangunan. Sedangkan sewa bangunan di ketentuan PPh finalnya dijelaskan penghasilan sewa yg dibayarkan ke orang pribadi atau badan tidak ada batasan WNI/WNA. Penegasan KPP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H D U V S
B J A C Q