Kak, komisi penjaualan tu dikenai PPN JLN gak ya? Jadi ada perusahaan indonesia membayarkan komisi atas penjualan ke perusahaan china
<WRAP> DIgali dulu pemberian komisi ini atas jasa yang dilakukan pihak LN atau seperti apa. Jika iya, pemanfaatan jasanya sendiri di dalam daerah pabean/tidak? Jika iya, maka atas pemanfaatan tersebut WP harus menyetorkan sendiri PPN JLN-nya. Lebih lengkapnya cek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id