Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP sewa tanah, lalu bangun gedung, apakah diakui aset? Disusutkan? KMS


Jawaban

Pengakuan aset dan penyusutan cek terlebih dahulu ketentuan nya di PSAK. Untuk KMS selama memenuhi kriteria di PMK-163/PMK.03/2012.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R W O K
E R C M M