apabila perusahaan kami ada transaksi sewa alat dari australia, apakah kami harus setorkan PPN jasa luar negeri atas tagihan tersebut? karena kan kami sudah membayar PPN atas impornya sesuai PIB
pemanfaatan jkpln tetap terutang PPN. seharusnya sebelum impor wp mengajukan sket pemanfaatan jkpln sesuai per 12 tahun 2019 supaya ppn atas impor bkp nya tidak dikenakan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA