Sore min, mau tanya, jika suatu perusahaan mengimpor barang berupa sparepart mesin kemudian muncul PIB , dalam PIB tersebut ada BM, PPN dan PPh 2,5% Untuk PPN nya apa bisa dikreditkan?
PM dapat dikreditkan selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU CIKA. silahkan dicek dulu kk memenuhi atau tidak ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA