https://twitter.com/robertcarlo075/status/1480809321621438464 Dalam hal ini, jika sudah menjadi SPLN, dan ingin menjuala rumah diindonesia, dikenakan pph 26 atau 4 ayat 2 sprti SPDN ya min? @kring_pajak
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016). Jadi, terutangnya pph final pasal 4 ayat 2 ya mas meskipun yang memperoleh penghasilan adalah SPLN. Dalam pemenuhan hak
RIZKIANTO