#51Q apa bila warga negara indonesia bekerja di negara philipina, dengan status pegawai tetap di sana dan pajak penghasilannya sudah di potong di negara philipina, apakah penghasilannya itu akan di potong pajak lagi di indonesia ? — Sudah digali sbb : WNI sudah bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan sama sekali tidak menerima penghasilan di Indonesia ada yg harus digali lg?
#51A By pm. Pasal 3-Pasal 6 PMK-18/PMK.03/2021.
TI APRI NADILLA S. PANE