mau make sure Mas/Mba, jika ada penggantian pegawai bulan ini di tengah bulan, atas pegawai yang pindah masih masuk pelaporan di SPT Masa PPh 21 bulan berikutnya beserta si pegawai baru kan ya?
Iya tergantung pengakuan perusahaan, atas penghasilan terakhir yang di bayarkan kepada pegawai yg pindah tersebut masuk ke dalam pembayaran bulan apa, maka SPT Masa nya menyesuaikan.
RIZKI SAFARI