jadi perusahaan kami pada saat melaporkan SPT belum melampirkan dafnom atas biaya promosi. apakah atas dafnom tersebut masih bisa kami sampaikan pada pembetulan SPT mengingat ini belum diperiksa dan baru dimintai data dan keterangan?
sepanjang belum masuk ke pemeriksaan bisa pembetulan SPT, karena agar bisa menjadi biaya biskan harus ada daftar nominatif
FADHIL DWI YULIAN