Sub unit itu bisa bikin bukti potong atau engga?
Pasal 2 PER 17 (8) Pemotong/Pemungut Pajak dapat menunjuk Subunit Organisasi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama Pemotong/Pemungut Pajak, termasuk dalam pembuatan dan penyerahan bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
MAYANG DIAH RAHMASARI