apakah bisa pbk ke beda NPWP? Ketentuannya pake yg mana ya?
bisa nanti ada lampiran tambahannya berupa surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
RIZKI SAFARI