harta yang diikutkan PPS kebijakan 2 dilapor di SPT Tahunan 2021 ga?
diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022
CLAUDYA ROULI GULTOM