Obligasi atas nama B tetapi yang menguasakan atas nama A, nah A ikut PPS atas obligasi tersebut. Kalau B diperiksa karena harta tersebut gimana ya?
Sepanjang ada bukti pendukung yang menyatakan bahwa itu bukan milik A, bukti pendukungnya tidak diatur
MAYANG DIAH RAHMASARI