wp udah pernah ikut ta tapi ada harta berupa uang tunai perolehan 2015 yang belum diungkap di ta, 31 desember 2015 uangnya masih ada tapi di 2016 uangnya dibeliin rumah, rumahnya harus diikutkan ke kebijakan 2 ga?
uang tunai perolehan 2015 yang belum diungkap kan jelas masuk kebijakan 1, untuk rumah tadi kalau sekedar perubahan bentuk aset dengan nilai yang sama harusnya tidak perlu ikut kebijakan 2 lagi. kalau ada selisih tambahan uang perolehan 2016 ke atas untuk beli rumah dan rumah serta uang tambahannya belum dilapor di spt bisa penegasan kpp terkait perlu ikut kebijakan 2/tidaknya
CLAUDYA ROULI GULTOM