Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau dia udah ga bisa pembetulan, kan jadi ga bisa manfaatin insentif, artinya PPh final dia bayar mekanismenya dia bayar sendiri kan ya?


Jawaban

Ttp terutang dan bayar sendiri kalau omset transaksi usaha diperoleh tidak dengan pemotong/pemungut sesuai PP 23/2018 dan PMK 99 2018

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C H D B
W᠎ B O C N