kalau dia udah ga bisa pembetulan, kan jadi ga bisa manfaatin insentif, artinya PPh final dia bayar mekanismenya dia bayar sendiri kan ya?
Ttp terutang dan bayar sendiri kalau omset transaksi usaha diperoleh tidak dengan pemotong/pemungut sesuai PP 23/2018 dan PMK 99 2018
ARRY MUKTI PRABOWO