Kalau istri menginduk ke NPWP suami, kemudian suami meninggal dunia dan usahanya diteruskan oleh istrinya, untuk di bukti potong PPh 21 nya apa cukup menggunakan nama suaminya saja sampai akhir tahun pajak?
Dalam hal di kemudian hari suami dari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. Termasuk dalam pengertian memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpaja
DEDY FERY VERDIAN