WP mau ikut PPS, tapi di spt 2020 ada harta yang ketuker nominalnya (harusnya ditulis 1 M jadi 2 M vice versa). Bisa ikut PPS? Karena dia mau ikut PPS juga atas harta yg lain
Bisa aja, karna kalo pembetulan dan dia ikut PPS ga ddianggap pembetulan. Jadi selisih yang seharusnya dilaporkan bisa ikut PPS. Sisanya yg kelebihan di 2020, bisa input di SPT Tahunan 2021
AHMAD ALI MURTADHO