Saya mau nanya, jika faktur pajak masukan telah dikreditkan dan mau dibatalkan apakah bisa langsung dibatalkan oleh PKP Pembeli atau harus dibatalkan dulu oleh PKP Penjual?
kalau pembeli sudah mengkredtikan PM, cara batalnya penjual batalkan PK dulu, kemudian setelah itu pembeli harus membatalkan PM nya juga. Jika sudah dibatalkan di kedua belah pihak, maka status FP nya batal.
MUHAMMAD ANDY RIANO