apabila ditemukan harta oleh djp dan diterbitkan skpkb di september 2023, sanksi dihitung sejak kapan?
Jumlah bulan dalam pengenaan sanksi administratif dihitung sejak berakhirnya tahun pajak 2022 yakni tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan saat diterbitkannya SKPKB (berarti gunakan besaran sanksi di KMK Januari 2023).
NATALIA KRISWINANDAR