jasa penyedia tenaga kerja
dipotong PPH pasal 21, tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; sepanjang dibuktikan di dalam kontrak dan ada daftar pembayaran gaji
EMITA IKA IMANIAR