Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP OP ikut TA, ada deposito yang belum diungkapkan dalam TA. Selama ini bunga deposito sudah dipotong PPh, apabila WP ingin ikut PPS, apa harta yang harus diungkapkan?


Jawaban

Untuk kebijakan 1 berarti deposito dengan nilai per 31 Desember 2015. Untuk kebijakan 2 maka harta yang masih dimiliki per 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT 2020, apabila bunga tersebut berubah menjadi harta yang masih dimiliki di tahun 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT 2020 maka atas harta tersebut yang menjadi objek PPS kebijakan 2.

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Z F K G
Q H K​ V O