WP sudah lapor SPT tahunan 2019 dan 2020, pada SPT 2020 nya, ada harta yang belum dilaporkan padahal di 2019 sudah dilaporkan. Apabila WP mau ikut PPS kebijakan 2, objeknya atas apa?
Atas harta yang masih dimiliki per 31 desember 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahun 2020.
ANGGA JALUTAMA