Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp op menyewakan bangunan ke op. Setor sendiri. Apakah melapor 4 ayat 2? Lalu apakah bisa lapor melalui efilling?


Jawaban

KEP-227/PJ./2002 pasal 5 ayat 2. Dalam melaksanakan penyetoran sendiri PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pihak yg menyewakan wajib: a. Menyetor PPh yg terutang paling lambat tgl 15 bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran/terutangnya sewa; b. Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh yg terutang paling lambat tgl 20 bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran/terutangnya sewa. Wajib setor sendiri dan lapor SPT Masa 4 ayat 2.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A R N D N
L I E L T