Sehubungan dengan perubahan PPN dari 10% menjadi 11% yang berlaku efektif sejak 1 April 2022 berdasarkan UU HPP, mohon konfirmasi Bapak / Ibu jika tarif PPN untuk PMSE yang semula adalah 10% (berdasarkan PMK 48 /2020 pasal 6) akan menjadi 11% mengikuti UU HPP ?
Untuk tarif secara umum memang naik, sepanjang tidak ada pengecualian. seharusnya berlaku untuk semua bkp/jkp. tapi apakah berlaku untuk semua bkp/jkp atau hanya tertentu saja masih belum ada turunannya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING