Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat Pagi Halo min, saya mau nanya bagaimana cara input pajak di djp online apabila mempunyai 2 SPT. Soalnya tidak ada tata cara penginputan yang baru karena yang terdapat di internet masih menggunakan cara yang lama. Terima kasih ___ Izin tanya Mas/Mbak rencananya akan saya jawab dengan format pertanyaan kurang jelas, kira-kira perlu digali apa saja selain sbb: -WP OP/Badan? -SPT yang dimaksud apakah Surat Pemberitahuan atau Bukti Potong? -Jika SPT untuk jenis pajak apa dan masa/tahun


Jawaban

Iya mba Mitha bisa dijawab seperti itu dengan email kurang jelas dulu. -Terkait WP OP atau badan -Yang dimaksud apakah SPT atau bupot, Jika SPT apakah spt masa atau tahunan, masa berapa tahun berapa, jika bupot, maka bupot atas PPh pasal berapa? -Penginputan yang lama dan baru yang dimaksud ini seperti apa, boleh dikonfirmasi kembali tangkapan layar atau kronologinya mau melaporkan apa?

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y A E P J
L Y R D C