mas mba untuk meminta nsfp kan harus melaporkan spt ppn 3 bulan terakhir, kalau ada yang belum dilaporkan salah satu bulannya tetap tidak bisa ya mas/mba?
NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat sebagai berikut: 1) memiliki Kade Aktivasi dan Password; 2) telah mengaktivasi Akun PKP; dan 3) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
MUHAMMAD ANDY RIANO