Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#6Q ada usaha dalam bidang pakan ternak yg berpenghasilan diatas 4,8M, lalu menjual hewan ayam hidup (bukan dalam bentuk daging) ke suatu lawan transaksi, apakah ada nilai PPNnya? dan bagaimana ketentuan perpajakannya?


Jawaban

#6A bentar mas disebutkan dalam PMK 115 th 2021 bahwa ternak dan pakan ternak termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis untuk rincian ternaknya dapat dilihat di lampiran PMK 5 th 2016 rincian pakan ternak diatur di lampiran PMK 142 th 2017 jika barang yg diserahkan termasuk dalam ternak dan pakan ternak yg disebutkan di PMK 5 dan PMK 142, maka atas penyerahannya dibebaskan dari PPN. kode faktur yg digunakan adalah 08

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Z J T᠎ M
U W᠎ J G I