Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

restitusi SPT masa PPN apakah bisa dilakukan sekarang?


Jawaban

sepanjang memenuhi pasal 9 ayat 4b UU PPN, maka bisa restitusi tiap masa

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K C C F N
A B J R T