jasa ekspedisi yg jd objek pph 23, dpp brp?
Selama tidak masuk ke objek ps 15, maka kena 2% atas jasa ekspedisi. Dpp dijelaskan normatif yaitu brutonya kecuali masuk ke yg dikecualikan. Dpp nilai lain untuk ppn digunakan ketika ada penyerahan jasa misalnya pengiriman paket / ff.
FIDHIA RETNO SAFITRI