Yang saya maksud SKB PPH 23. Atau kalau dapat SKB PPH 23 hanya yang menggunakan pp 23 saja ? Mas/Mba, sebaiknya ini dijawab seperti apa ya? Mohon pencerahannya. Terima kasih
jika yg dimaksud wp bukan untuk pp 23, maka wp bisa mendapatkan skb pph 23 tergantung kriterianya sesuai PMK-239/PMK.03/2020 sttd PMK-83/PMK.03/2021) atau skb pph 23 sesuai PER-1/PJ/2011
KETRIONA LENGGO GENI