selamat siang, kalau ada bukti potong pph 21 (tidak final) untuk orang pribadi, ketika laporan tahunan menggunakan spt 1770 atau 1770s?
Bukti potong tidak final ini bukti potong terkait apa? Imbalan yg diterima bukan pegawai atau atas penghasilan yg diterima pegawai tidak tetap? Kalau imbalan bukan pegawai, kalau dia melakukan pencatatan masuknya ke 1770 lampiran 1 halaman 2 bagian B. Kalau pegawai tidak tetap masuknya ke bagian C, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Bukti potong tidak final ini bisa untuk bukan pegawai dan pegawai tidak tetap (bukti potong PPh 21 tidak final- 1721 VI)
KETRIONA LENGGO GENI