sewa tanah tapi biaya sewa dgn cara diriin bangunan di atas tanahnya, terutang pph atas sewa?
kalau memenuhi objek “penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan ” sesuai di resume PPh, maka terutang PPh Final sewa tanah bangunan. 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan dan bersifat final
CLAUDYA ROULI GULTOM