cabang PT kami yang awalnya berada di KPP Pratama skrng pindah ke KPP Madya, untuk pelaporan SPT pph desember dimana setiap desember saat pelaporan pph 21 dilaporkan juga SPT 1721-A1 tahunan karyawan, apakah tetap lapor atau tidak?
tetap lapor pph 21 sesuai ketentuan di PER-05/2021
WAHYU DESY PRIHARTANTI