Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Dear admin, mau tanya.. apakah 1 faktur pajak bisa untuk lebih dari 1 SPPB?


Jawaban

coba digali lagi ini transaksinya gimana. Kalau memang ada 2 transaksi, silahkan buat 2 fp untuk masing2 sppbnya. Kalau mau input 2 sppb kan di efaktur cuma ada 1 kolom buat input nomornya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q X P P S
X V V O C