biaya rapid tes karyawan untuk tujuan pengiriman barang/ penjualan barang/ perjalanan dinas apakah boleh dibebankan pada laporan keuangan? apakah termasuk DE atau NDE? mohon informasinya
kalau wp menanyakan bisa dibebankan dalam laporan keuangan atau tidak, kembali ke ketentuan PSAK yang berlaku, namun kalau secara perpajakannya, ini kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh, kalau memang masuk dalam pasal 6 maka bisa dibiayakan.
ARINI LUTHFAKA