mas mba ijin tanya, untuk WPNE tidak boleh diwakilkan kan ya? dasar tidak boleh diwakilkannya d per-04 kah?
Di ketentuan tidak disebutkan harus diajukan yang bersangkutan. Jadi seharusnya boleh saja apabila dikuasakan oleh orang lain. Untuk hal ini bisa konfirmasi ke KPP ya, karena PMK kuasa sudah dicabut dengan adanya keputusan mahkamah konstitusi.
ARINI LUTHFAKA