Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba ijin tanya, untuk WPNE tidak boleh diwakilkan kan ya? dasar tidak boleh diwakilkannya d per-04 kah?


Jawaban

Di ketentuan tidak disebutkan harus diajukan yang bersangkutan. Jadi seharusnya boleh saja apabila dikuasakan oleh orang lain. Untuk hal ini bisa konfirmasi ke KPP ya, karena PMK kuasa sudah dicabut dengan adanya keputusan mahkamah konstitusi.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z I Y R D
B T Z M E