Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau wp mau motong pph final kpd lawan transaski pemegang suket pp 23 (wp op), terkait pasal 7(2)a uu hpp apakah baru akan dipotong kalau si lawan transaksinya ini peredaran brutonya telah mencapai 500juta? lalu bagaiman cara mengetahui si lawan transaksinya peredaran brutonya telah mencapai 500juta?


Jawaban

Tetap dilakukan pemotongan saat terjadi transaksi oleh pemotong. Apabila nanti terjadi peredaran bruto tidak mencapai 500juta, maka bisa diminta pengembalian pajak sesuai pmk 187.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O C Q T
G J W U Y