Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP berjualan di market place luar negeri dan sudah dipotong pajak penjualan di negara tempat berjualan, apa harus bayar pajak di indonesia juga?


Jawaban

Dari segi pph, bisa dijelaskan bahwa: - Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari “luar Indonesia”, WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. PPN dijelaskan cakupan ppn sesuai pasal 4 UU PPN

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O V S X
H J R᠎ Z W